Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajemen Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat
(27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
- Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
- Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
- Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada Bank Kustodian
yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian
inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan
administratur.
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18,
ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana
berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
- Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
-
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum
tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis
usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
- Kontrak Investasi Kolektif
-
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui
kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan
penitipan dan administrasi investasi.
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
- Reksadana Terbuka
- adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan
Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme
perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
- Reksadana Tertutup
- adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan
manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana
tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui
mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau
dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis jenis Reksadana
- Reksadana Pendapatan Tetap.
- Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana Saham.
- Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana Campuran.
- Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek
saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam
ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana Pasar Uang.
- Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
- Dikelola oleh manajemen profesional
- Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer
Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan
dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu
pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat
melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta
mengakses informasi ke pasar modal.
- Diversifikasi investasi
- Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam
portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan),
karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis
efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya
tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham
atau efek secara individu.
- Transparansi informasi
- Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan
portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit
Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap
saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan
tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga
Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi
- Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi
harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian,
Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai
ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan
investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit
Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya Rendah
- Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan
kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya
kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula
efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
- Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
- Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi
yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan
dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar
portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di
antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja
emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu,
dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
- Risiko Likuiditas
- Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang
Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu
ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari
dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami
rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan
reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar
biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan
penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa
tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk,
terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
- Risiko Pasar
- Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi
mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham
atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang
mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen
investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko
pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai
Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami
penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana
tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen
portofolio Reksadana itu sendiri.
- Risiko Default
- Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut
membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal
sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja
sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya.
Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi
yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Exchange traded fund (ETF)
adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia
industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka
dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan
reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang
mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang
kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit
penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh
pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang
merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli
unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF
diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana
tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer
investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor
IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang
unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".
